Mengenal Lebih Dekat Industri Fintech Peer To Peer Lending


Mengenal Lebih Dekat Industri Fintech Peer To Peer Lending- Di era digital seperti sekarang ini orang dimudahkan dengan pelayanan yang serba online. Hampir semua aktivitas bisa dikontrol lewat Gawai yang ada di genggaman tangan. Urusan pesan makan sampai urusan pesan tiket untuk bepergian jauh dilakukan secara online. Asal ada jaringan internet, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Begitulah cara hidup orang zaman sekarang. Kesibukan  menjadi alasan orang lebih suka sesuatu yang serba online. Termasuk urusan yang berkaitan dengan keuangan. Sehingga adanya inovasi di bidang jasa keuangan yang berbasis digital atau yang disebut Fintech disambut dengan suka cita oleh masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa Fintech atau Financial Technology hadir karena berkembangnya teknologi yang ada di smartphone.


Fintech ibarat makcomblang yang mempertemukan antara pihak yang butuh dana  dengan pemilik  dana. Fintech yang bergerak dalam peminjaman dana secara individu seperti ini disebut Fintech Peer to Peer Lending atau P2P Lending. Dalam Fintech Peer to Peer investor atau pemilik dana memperoleh keuntungan  dan memiliki kebebasan dalam menentukan resiko atas pinjaman yang diberikan. Sedangkan peminjam dana dapat meminjam dengan bunga kompetitif. Kehadiran Fintech sebagai perantara nyatanya memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat.

Meskipun hanya sebagai perantara, Fintech berhak mengetahui identitas dan data-data yang berkaitan dengan calon peminjam dana serta melakukan verifikasi kepada mereka. Berhubung Fintech Peer to Peer adalah wadah yang mempertemukan dua pihak yang belum kenal sebelumnya maka hal yang menentukan apakah seseorang disetujui atau tidak pengajuannya adalah rekam jejak kredit calon peminjam dana di masa lampau. Memang verifikasi Fintech tidak melibatkan BI Checking karena antara pihak Fintech dan BI Checking belum terhubung. Proses acc yang mudah seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang selama ini bermasalah dengan BI Checking untuk mengajukan peminjaman dana kepada perusahaan Fintech P2P Lending.  Oiya,  Fintech juga akan melakukan penagihan kepada pihak peminjam dana bila terjadi keterlambatan pembayaran. Jadi, pemilik dana tidak boleh menagih langsung kepada peminjam dana agar tidak terjadi kekacauan.

Maraknya perusahan Fintech Peer to Peer di Indonesia membuat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memperketat regulasi. Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen. Sampai Oktober 2018 ada 73 perusahan Fintech yang sudah terdaftar. Artinya perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh OJK. Masa berlaku untuk setiap Fintech adalah setahun. Setiap tahun perusahaan-perusahaan tersebut harus melakukan pendaftaran ulang. OJK akan melakukan peninjauan apakah Fintech beroperasi sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan izin OJK. Sebagai calon peminjam dana, wajib melakukan pengecekan di website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id  apakah perusahaan Fintech yang dipilih sudah memperbaharui pendaftarannya.

Selain masalah perizinan OJK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat meminjam dana di Fintech Peer to Peer lending, diantaranya :

·         Pinjam dana sesuai dengan kebutuhan, maksimal 30% dari penghasilan

·         Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

·         Jangan meminjam dana untuk kebutuhan konsumtif

·         Bayar cicilan tepat waktu

·         Tidak disarankan gali lubang tutup lubang

AMMANA DAN AKSELERAN


Ammana adalah Fintech P2P Lending yang berbasis Syariah. Dari 50 Fintech yang terdaftar di OJK, hanya Ammana satu-satunya Fintech Syariah. Ammana ini memberikan solusi keuangan untuk para pelaku UKM. Ammana mempunyai sistem kerja Ofline to Online atau O2O. Masyarakat yang belum terbiasa melakukan pengisian form secara online tidak perlu khawatir. Karena pengisian form di Ammana bias dilakukan secara online, namun investasinya bisa secara online.

Sejak diresmikan Desember tahun lalu, Ammana hadirkan wakaf digital. Sesuai dengan visinya, Ammana ingin  mengajak masyarakat menjadi mata rantai kebaikan. Jadi, dengan adanya Ammana masyarakat bisa berwakaf, berinvestasi, dan ikut mengembangkan Usaha Keuangan Menengah (UKM) dengan lebih mudah. Masyarakat muslim yang ada di Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan ekonomi Syariah. Sehingga Ammana optimis bisa berkembang pesat.

Selain Ammana, ada juga Akseleran sebagai Fintech P2P Lending yang sudah mengantongi izin OJK. Bahkan Akseleran berada dalam urutan ke 10 dalam daftar OJK sebagai perusahaan Fintech yang terpercaya. Ini sebagai bukti bahwa Akseleran memperhatikan keamanan berinvestasi bagi para pemilik dana.   Akseleran juga fokus memberikan solusi keuangan kepada para pelaku UKM. UKM adalah tulang punggung perekonomian sehingga UKM di Indonesia tidak boleh gulung tikar hanya karena kekurangan modal. Akseleran menyasar UKM menengah ke atas.  Akseleran memberikan solusi bagi para pelaku UKM yaitu  menawarkan keuangan inklusif dengan mengembangkan bisnis berbasis penyertaan saham. Hal ini akan memudahkan para pelaku UKM melakukan penggalangan dana tanpa harus memikirkan beban utang, agunan, atau bunga bank. Namun, untuk bisa diterima dalam proyek besar Akseleran tersebut, UKM harus memiliki rencana bisnis yang jelas serta tidak bermasalah secara finansial. Sehingga Akseleran tetap melakukan pengecekan kelayakan finanasial dan riwayat kredit.
Akseleran berada dalam urutan ke-10

Jadi, bisa dikatakan bahwa baik Ammana maupun Akseleran sama-sama memberikan pinjaman produktif kepada para pelaku usaha agar bisa mengembangkan bisnisnya. Namun, para pelaku UKM harus benar-benar paham cara kerja Fintech agar tidak ada masalah dikemudian hari. Setiap Fintech punya SOP yang berbeda-beda. Seperti Akseleran, bila peminjam dana sulit untuk dihubungi atau ditagih, maka Akseleran akan menggandeng pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah. Bahkan bisa dibawa ke jalur hukum. Sehingga sebagai konsumen yang cerdas,  Pelajari dengan seksama sebelum mengajukan pinjaman. Karena terkadang kesalahan bukan pada pihak Fintech, tapi pada calon peminjam dana yang tidak membaca dengan seksama syarat dan ketentuan saat melakukan pengajuan dana ke pihak Fintech.


2 comments

  1. Bener ini kalau tidak disarankan pinjam untuk kebutuhan konsumtif. Soalnya banyak sekali aku lihat temenku yg pake salah satu jasa fintech P2P lending ini buat senang-senang aja. Alasannya karena ga punya kartu kredit.

    ReplyDelete
  2. Sayang ya Ammana Syariah sasarannya untuk UKM menengah. UKM skala kecil lebih banyak butuh dana cepat biasanya

    ReplyDelete