KULIAHKU DISPONSORI SUAMIKU

Ketika janur kuning melengkung….berakhirlah semua kebebasan. Itulah yang umumnya terjadi pada para wanita ketika akad nikah sudah terucap. Kewajiban menjalankah tugas sebagai seorang istri tak jarang tanpa disadari, membatasi para wanita untuk mengekspresikan diri, menggali potensi, ataupun keterbatasan beraktivitas di luar, termasuk melanjutkan study.

Namun tidak denganku. Keputusanku mengakhiri masa lajang diusia yang baru menginjak kepala dua, tidak membatasi aktivitasku sebagai wanita baru dewasa untuk mengekspresikan diri, menggali potensi dan melanjutkan study. Hal ini terbukti, aku tetap bisa melanjutkan studiku disebuah universitas islam swasta di Surabaya yang belum kelar meskipun statusku sudah menjadi seorang istri. Semua kebutuhan kuliahku terpenuhi. Kalau dulu, ketika aku masih kuliah disalah satu perguruan tinggi negeri di malang, aku disponsori oleh ortuku. Tapi kini ketika ku miliki teman hidup, kuliahku pun disponsori oleh suamiku.

Tak hanya itu, kehidupanku sebagai seorang aktivis yang mengharuskan sering keluar kota, mengisi training-training, tak pernah memberatkan suamiku. Dukungan penuhpun diberikan. Interaksi dengan temen-temen kampus juga tak pernah dipersoalkan. Aku tetap bisa bergaul dengan temen-temen. Jadi tak ada yang salah dengan pernikahan dini, dan jangan pernah takut kehilangan kebebasanmu karena sebuah akad nikah. Karena menikah bukan akhir segalanya. Karena dengan menikah kau tetap bisa menikmati hidup, mewujudkan impian yang tertunda tanpa melupakan tugas-tugas istri.
Suamiku….terima kasih atas dukunganmu. Kau membuat temen-temenku iri kepadaku karena memiliki suami sepertimu. namun maafkan aku bila tak sepenuhnya memahami duniamu,dan belum maksimal mendukungmu.

Prosedur Perkawinan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Perkawinan adalah sesuatu yang selalu didambakan oleh semua orang. Perkawinan dalam Islam tidak hanya dianggap sebagai hubungan pribadi (personal relation), tetapi terdapat nilai ibadah di dalamnya. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 Bab I pasal I disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II pasal I menggambarkan perkawinan sebagai akad yang sangat kuat (mithaqan ghalizan) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Untuk melaksanakan perkawinan memerlukan prosedur-prosedur yang harus ditempuh, seperti tata cara perkawinan, pencatatan perkawinan, dan pembuatan akta nikah.